Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang. Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.
Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes). "Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (26/12/2022). Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Tidak hanya larangan mengenai penjualanrokokbatangan,rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut. Aturan ini menimbulkan Pro Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif. Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian. Padahal, ia hanyalah pekerja informal atau buruh harian yang gajinya tak menentu. Terlebih, dirinya juga perlu memenuhi kebutuhan keluarga. Asal tahu saja, rata rata pendapatan Toni hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.
"Saya ini perokok aktif, nanti kalauenggakboleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji sayacumaharian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022). "Aturan (larangan pembelian rokok batangan)enggakusah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya. Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29). Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.
Terlebih lagi,Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.
"Menyiksa untuk orang yang kurang punya uang banyak. Apalagi harga rokok per bungkusnya dinaikin lagi. Makin mahal," seru Edho. Tak hanya pendapat kontra, Aziz (30) justru malah mendukung adanya aturanlarangan pembelian rokok batangan. Bukan tanpa alasan, menurutnya kebijakan tersebut bakal menekan jumlah perokok usia muda di bawah 17 tahun.
Menurut Aziz, pembelian rokok batangan secara bebas justru semakin meningkatkan minat anak anak untuk merokok. "Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biarbocahkecilenggakpadangerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak anak) jadi mampu beli," papar Aziz. "Nah nanti kan kalau beli per bungkus, anak anak jadi susah beli, soalnya mahal," tuturnya.
Mulai 1 Januari 2023 pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok. Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang. Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan. Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik. ''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang. Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.
Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni: 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.